Pengacara Thomas Lembong Laporkan Dugaan Sumpah Palsu dan Plagiarisme Ahli Kejaksaan Agung
Pengacara Thomas Lembong, Dr. Ari Yusuf Amir SH MH, melaporkan dua ahli dari Kejaksaan Agung atas dugaan sumpah palsu dan plagiarisme dalam sidang praperadilan. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2024, dengan terlapor adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho dan Dr. Taufik Rachman.
Kasus ini mencuat setelah keterangan tertulis kedua ahli tersebut yang diduga identik hingga pada tingkat tanda baca. Tim pengacara Tom Lembong menemukan bahwa dokumen yang diajukan oleh para ahli terlihat seperti salinan satu sama lain, meskipun ada beberapa perubahan kecil dalam urutan dan format.
Jurnalis senior Hersubeno Arief memberikan pandangannya terhadap kasus ini, menekankan bahwa masalah ini lebih dari sekadar persoalan hukum biasa. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan integritas akademik dan kredibilitas institusi hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa jika dugaan plagiarisme dan manipulasi keterangan ini terbukti, hal tersebut akan mencoreng standar etika akademisi, khususnya bagi mereka yang memiliki gelar guru besar.
Hersubeno juga mengkritik keterlibatan Kejaksaan Agung dalam kasus ini, menyatakan bahwa jika benar terjadi plagiarisme, hal itu menunjukkan bahwa para akademisi tersebut hanya menjadi justifikasi belaka. Ia menegaskan bahwa hal ini akan mempengaruhi citra Kejaksaan Agung serta kepercayaan publik terhadap profesionalisme akademisi dan aparat hukum di Indonesia.
Laporan ini juga melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Selain itu, plagiarisme yang terdeteksi dalam dokumen tersebut akan ditindaklanjuti ke institusi akademik masing-masing, yaitu Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Airlangga, tempat para ahli tersebut mengajar.
Menurut Hersubeno, persoalan ini menunjukkan adanya rekayasa dalam kasus Thomas Lembong dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.(*)