Tim Kuasa Hukum Protes Proses Pemeriksaan Gubernur Rohidin Mersyah oleh KPK
Tim kuasa hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengajukan protes terhadap penanganan hukum yang melibatkan kliennya. Aizan Dahlan, kuasa hukum Rohidin, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa kliennya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Minggu, 24 November 2024.
Aizan mengungkapkan bahwa sejak Sabtu, 23 November 2024, Rohidin telah diperiksa di Polresta Bengkulu. Namun, hingga saat itu, pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai detail pemeriksaan tersebut. Aizan menambahkan, "Kami tidak tahu apa yang diperiksa. Hingga saat ini, kami belum mendapat penjelasan apa pun. Kemarin kami minta bertemu, tapi tidak bisa. Katanya hanya bisa bertemu di Jakarta, namun di Jakarta pun kami tidak bisa menemui klien kami."
Aizan juga menegaskan bahwa keluarga dan tim kuasa hukum belum mengetahui pasal yang diduga dilanggar oleh Rohidin. Dia menyentil soal proses Pilkada 2024 yang sedang berlangsung, dengan menekankan bahwa Rohidin adalah calon gubernur nomor urut 2. "Ini masih soal Pilkada. Pak Rohidin adalah paslon nomor 2. Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kapolri, Kejagung, dan KPK, seharusnya tidak ada proses hukum yang dilakukan terhadap calon kepala daerah menjelang Pilkada," ujar Aizan.
Aizan mengkritik KPK yang membawa Rohidin ke Jakarta selama masa tenang Pilkada. Ia menilai tindakan ini tidak adil dan lebih bersifat politis daripada hukum. "Jika diperiksa, itu tidak masalah. Tapi setelah diperiksa, seharusnya klien kami bisa kembali, bukan malah dibawa ke Jakarta," tambahnya.
Aizan pun mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK, yang dinilai terlalu tendensius dalam proses ini. "Kami melihat sekarang ini lebih besar kepentingan politiknya daripada persoalan hukumnya," ujar Aizan.
KPK Amankan 8 Pejabat dalam OTT di Bengkulu
Selain Gubernur Rohidin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 23 November 2024, KPK mengamankan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tujuh pejabat lainnya yang turut terjaring dalam OTT tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri; Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Syafriandi; serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR.
KPK belum mengungkapkan secara rinci dugaan kasus yang melibatkan Gubernur Rohidin. Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa dugaan sementara berkaitan dengan pungutan dari pegawai untuk pendanaan Pilkada. "Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya," kata Alexander Marwata kepada wartawan pada Minggu siang.
Rohidin Mersyah, yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 sebagai calon gubernur Bengkulu nomor urut 2, sebelumnya diusung oleh empat partai politik, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan PPP. Proses hukum yang melibatkan dirinya kini menjadi perhatian publik, terutama menjelang masa tenang Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
KPK kini terus mendalami kasus ini, yang menarik perhatian besar di tengah ketegangan politik menjelang Pilkada Bengkulu.(*)