Indonesia Belum Miliki UU Khusus Tentang Pemindahan Narapidana ke Negara Asal
Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang (UU) khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa transfer narapidana dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan negara sahabat.
"Selain itu, kebijakan transfer of prisoners juga dapat dilakukan atas dasar diskresi presiden," ujar Yusril di Jakarta pada Minggu (24/11/2024).
Langkah tersebut ditempuh Indonesia dalam memindahkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane, ke Filipina, negara asalnya.
Indonesia sebenarnya telah menjalin berbagai perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut sebagai perjanjian MLA (Mutual Legal Assistance), yang merupakan kerja sama hukum timbal balik dalam penanganan kasus kriminal.
Contoh terbaru adalah pemulangan sisa anggota geng narkoba Bali Nine yang berkewarganegaraan Australia. "Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dilansir Reuters pada Sabtu (23/11/2024).
Menteri Supratman juga menyebutkan bahwa Prancis telah meminta pemulangan bagi warganya yang menjalani hukuman di Indonesia.
Selain itu, Australia mengungkapkan bahwa Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota terakhir dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Australia.
Pemulangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan transfer of prisoners atau pemindahan narapidana untuk menjalani hukuman di negara asal. Yusril berharap agar pemerintah dan DPR segera menyusun UU yang secara khusus mengatur pemindahan dan pertukaran narapidana tersebut.(*)