Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan partai.
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada 28 November 2024.
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan PDIP," demikian isi surat tersebut yang dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.
Dalam surat itu, DPP PDIP melarang Effendi Simbolon untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan partai. Keputusan ini juga akan dipertanggungjawabkan di Kongres partai.
"Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi surat tersebut.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat membenarkan pemecatan Effendi Simbolon, yang dinilai melanggar kode etik, disiplin, dan AD/ART partai.
"Benar, yang bersangkutan sudah dipecat dari partai karena melanggar kode etik, disiplin dan AD/ART partai," tegas Djarot.
Nama Effendi Simbolon sebelumnya menjadi perbincangan setelah menyatakan dukungan kepada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilkada Jakarta 2024, berbeda dengan sikap partai yang mengusung pasangan Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel. (*)
Editor: Pewarta Repelita