Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menjadi sorotan publik setelah menyerukan penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menyuarakan hal ini melalui media sosial, mengkritik rencana pemerintah yang akan memberlakukan kenaikan pajak pada beberapa sektor mulai 1 Januari 2025.
Namun, seruan Rieke Diah Pitaloka justru menuai kritik dari netizen. Banyak yang meragukan niatnya, mengingat kenaikan PPN ini sudah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang juga mendapat persetujuan dari 8 fraksi di DPR, termasuk PDIP.
Tanggapan negatif ini muncul setelah unggahan akun X @BangPino__ pada 24 November 2024, yang mempertanyakan sikap PDIP terkait kenaikan PPN. “PDIP cuci tangan, saat paripurna 8 fraksi DPR mendukung kenaikan PPN 12%, termasuk PDIP. Draft RUU diajukan Mulyono, kader PDIP juga, ketua DPR kader PDIP juga,” tulis akun tersebut.
Selain itu, beberapa netizen juga mencemooh sikap Rieke Diah Pitaloka dengan mengatakan bahwa ia hanya mencari perhatian. “Cari panggung dia mah, 10 tahun yang lalu saat kenaikan BBM berkali-kali dia mingkem,” ujar akun @UwohMe. Ada juga yang mengingatkan bahwa PDIP adalah bagian dari yang mengesahkan undang-undang tersebut. “Waktu Jokowi bikin IKN dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PDIP tidak menolak. PPN 12% adalah akibat dari proyek-proyek tersebut,” tulis akun @MawasDir.
Kritik terhadap Rieke juga datang dari akun-akun yang menilai bahwa ia baru bersuara setelah kebijakan itu disahkan, sementara sebelumnya PDIP dianggap mendukung kebijakan yang memberatkan rakyat kecil.(*)