Nurul Ghufron Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, Kekayaan Kaesang Dipertanyakan Netizen
Keputusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memicu kehebohan publik.
Pernyataan Ghufron yang menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tak bisa dijerat dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi menjadi perbincangan panas.
Alasan yang disampaikan Ghufron adalah bahwa Kaesang bukan merupakan pejabat penyelenggara negara, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut tidak memenuhi kriteria gratifikasi.
Pernyataan Ghufron ini sontak memunculkan respons beragam dari masyarakat.
Seiring dengan keputusan yang disorot, publik turut menelusuri dan membahas harta kekayaan yang dimiliki Wakil Ketua KPK tersebut.
Mari kita simak lebih lanjut profil kekayaan Nurul Ghufron, yang sejak lama memang kerap menjadi perbincangan.
Mengintip Harta Kekayaan Nurul Ghufron
Sebagai salah satu petinggi KPK, kekayaan Nurul Ghufron menjadi perhatian masyarakat.
Terlebih, kekayaannya tercatat terus mengalami peningkatan, meskipun di tengah kontroversi seperti keputusan soal jet pribadi Kaesang ini.
Menurut laporan terbaru yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Januari 2024 untuk periode pelaporan 2023, kekayaan Ghufron mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp17,79 miliar.
Ini merupakan peningkatan dari laporan sebelumnya, di mana ia memiliki total kekayaan senilai Rp16,6 miliar.
Mayoritas Kekayaan dari Properti dan Koleksi Kendaraan
Kekayaan Ghufron didominasi oleh aset properti. Ia tercatat memiliki 14 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp14,06 miliar.
Properti-properti tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Jember, Jawa Timur; Bogor; Jakarta Selatan; dan Jakarta Timur.
Kepemilikan belasan properti ini menunjukkan bahwa Ghufron, yang berlatar belakang akademisi hukum dari Universitas Jember, berhasil membangun portofolio properti yang luas.
Di samping itu, Ghufron juga memiliki koleksi kendaraan. Terdapat dua unit mobil dalam garasinya, yaitu Toyota Innova Reborn tahun 2016 dengan nilai Rp220 juta dan Mitsubishi Minibus tahun 2022 senilai Rp190 juta.
Total aset kendaraan ini mencapai Rp410 juta.
Investasi, Harta Bergerak, dan Utang Ghufron
Selain aset properti dan kendaraan, Ghufron juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp122,7 juta, serta surat berharga bernilai Rp300 juta.
Hal ini mengindikasikan minatnya dalam berinvestasi di sektor keuangan.
Kekayaan Ghufron semakin lengkap dengan kepemilikan kas dan setara kas senilai hampir Rp3 miliar serta harta lainnya sebesar Rp313,6 juta.
Meskipun demikian, ia memiliki utang sebesar Rp410 juta, sehingga total kekayaannya berada di angka Rp17,79 miliar.
Kontroversi dan Tuduhan Pelanggaran Etik
Kekayaan Ghufron yang terus meningkat bukan satu-satunya alasan namanya menjadi sorotan.
Dalam perjalanan kariernya di KPK, ia beberapa kali diterpa kontroversi.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tuduhan pelanggaran etik yang dilayangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas menyatakan bahwa Ghufron terbukti melanggar etik lantaran menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dengan mengintervensi mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Keputusan Ghufron terkait status Kaesang dan jet pribadinya ini tampaknya menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Wakil Ketua KPK tersebut.
Di tengah sorotan terhadap harta kekayaan dan berbagai kontroversinya, Ghufron kini kembali menjadi pusat perhatian.(*)