Kombes Armaini membentak AKP Dadang Iskandar dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (27/11) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Kombes Armaini, yang bertindak sebagai Ketua Komisi Sidang KKEP, mengajukan pertanyaan kepada AKP Dadang setelah pembacaan persangkaan oleh pihak penuntut. Saat itu, Kombes Armaini menanyakan apakah AKP Dadang sudah memahami isi persangkaan yang dibacakan. Setelah AKP Dadang mengiyakan, Kombes Armaini kembali bertanya apakah ada yang masih kurang jelas, yang dijawab AKP Dadang dengan terbata-bata.
Ketika AKP Dadang menjawab tentang rekayasa yang terkait dengan dump truk, Kombes Armaini langsung membentaknya dengan nada tinggi. "Apa? yang jelas ngomongnya!" tegas Kombes Armaini.
Setelah kejadian tersebut, AKP Dadang menjelaskan bahwa ia tidak pernah memiliki dump truk atau mengetahui tentang tambang pasir yang disebutkan dalam persangkaan. Kombes Armaini kemudian menjelaskan bahwa saksi-saksi akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam sidang berikutnya.
Sidang akhirnya menghasilkan keputusan bahwa AKP Dadang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa hak untuk mengajukan banding. Selain itu, AKP Dadang dikenakan sanksi pidana terkait kasus pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.
Kasus ini bermula pada Jumat (22/11) dini hari, ketika AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di Mapolres Solok Selatan, yang terkait dengan kasus tambang ilegal galian C. Setelah menembak korban, AKP Dadang melanjutkan aksi tembakannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
(*)