Said Didu Diperiksa Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Jimly Asshiddiqie Soroti Kasusnya
Staf Khusus Menteri ESDM periode 2014-2016, Muhammad Said Didu, menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa, 19 November 2024. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong atau informasi yang dianggap menghasut serta menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten.
Kasus ini memicu kecaman dari berbagai organisasi advokasi yang menilai tindakan hukum terhadap Said Didu sebagai upaya kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat. Berbagai pihak, termasuk mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, turut mengomentari masalah ini.
Jimly mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap individu yang berbeda pandangan atau mengkritik kebijakan pemerintah, seperti yang dilakukan terhadap Said Didu dan Refly Harun. "Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan," kata Jimly melalui akun X miliknya pada Rabu, 20 November 2024.
Jimly mengimbau agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perbedaan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ia menekankan pentingnya mediasi penal sebagai langkah penyelesaian yang lebih damai, ketimbang melanjutkan proses hukum formal yang berpotensi menimbulkan polarisasi.
"Biar pihak pelapor dan/atau pengadu dipertemukan saja secara damai dengan pihak terlapor/teradu melalui prosedur Out of court settlement atau penyelesaian di luar pengadilan," pungkasnya.(*)