Muannas Alaidid Bongkar Motif Said Didu Angkat Isu PSN-PIK 2
Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, kembali menjadi sorotan setelah mengangkat isu Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di media sosial.
Said Didu menyebut proyek tersebut tidak adil dan tidak berpihak kepada warga sekitar.
Menanggapi hal ini, Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid, menyebut tindakan Said Didu dan kelompoknya sebagai “halusinasi tingkat dewa.”
"Seolah merasa sedang bela rakyat di isu PSN PIK 2. Dia berjuang atas nama rakyat atau syahwat dirinya sendiri?" ujar Muannas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.
Muannas menilai ada motif tertentu di balik gerakan Said Didu yang masif di media sosial.
Menurutnya, Said Didu memiliki lahan kosong sekitar 10 hektare di Kronjo.
"Waktu mulai 'rewel' soal PIK 2, dia sembunyikan 'barang' ini dari publik biar dia dianggap sedang bela warga," ungkap Muannas.
Lahan tersebut, kata Muannas, bukan bagian dari kawasan PSN tetapi masuk dalam PIK 2 non-PSN.
Harga tanah di kawasan itu disebut mencapai Rp40 ribu per meter persegi.
Sebagian besar lahan telah dijual sesuai harga pasar, bahkan di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Muannas menduga Said Didu mengangkat isu ini untuk menekan pengembang demi keuntungan pribadi.
"Supaya pengembang enggak terus digangguin," tambahnya.
Menurut Muannas, Said Didu kemungkinan tidak ingin lahannya dipatok dengan harga yang sama seperti warga lainnya.
"Mungkin merasa mantan pejabat. Gengsi, dong, disamakan rakyat jelata," katanya.
Selain itu, Muannas menuding bahwa gerakan Said Didu juga bertujuan menyerang pemerintahan Prabowo-Gibran dengan menjadikannya isu politik.
"Seperti sekali mendayung, dua-tiga pulau terlampaui," katanya.
Muannas juga menepis klaim Said Didu yang menyebut PIK 2 sebagai “negara dalam negara” dengan tuduhan rasisme.
"Bahasa mereka itu, 'kan, oligarki. Padahal, itu cuma diksi pengganti istilah China," jelasnya.
Ia menegaskan, kawasan PSN dan PIK 2 merupakan dua lokasi berbeda.
Tanah PSN adalah milik Perhutani yang tidak bisa diperjualbelikan.
Sementara, area investasi PIK 2 adalah kawasan hutan tanpa pemukiman penduduk.
Muannas juga menyebut transaksi jual-beli lahan di kawasan tersebut berjalan tanpa paksaan dan sesuai kesepakatan.
Menurutnya, narasi yang dibangun Said Didu memprovokasi tanpa dasar.
Muannas berharap isu ini tidak memengaruhi investor yang ingin membangun PSN dan PIK 2.
"Investor harus dilindungi dari 'tangan-tangan jahil'. Kalau mereka kabur, masyarakat setempat yang dirugikan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proyek ini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendukung perekonomian nasional tanpa melibatkan anggaran negara.
PIK 2, lanjutnya, merupakan salah satu penyumbang ekonomi terbesar bagi masyarakat pesisir pantura Banten.
Muannas menilai narasi Said Didu hanya merusak kepentingan masyarakat luas demi agenda pribadi.
"Apdesi pun melaporkan Said Didu karena hasutannya dapat berdampak buruk pada investasi dan kesejahteraan masyarakat," tutup Muannas.(*)