KPK resmi menetapkan bahwa kasus jet pribadi putra Jokowi, Kaesang Pangarep, bukan merupakan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut bahwa ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut bukanlah penyelenggara negara.
Terlebih, Kaesang sudah berpisah dengan orangtuanya, yakni mantan Presiden Jokowi.
"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi," ujar Nurul Ghufron pada 1 November.
Pernyataan tersebut sontak ramai dikecam publik melalui media sosial X.
"Fix ya! @KPK_RI sudah memutuskan kalau Private Jet Kaesang bukan gratifikasi," tulis akun X @Mdy_Asmara1701 pada 1 November.
Unggahan tersebut kemudian ramai dikomentari netizen dengan nada marah.
"Koalisi Pelindung Kaesang (KPK)," tulis akun X @SuyadiPatmo.
"Sudah saatnya KPK dibubarkan kembali, karena sifatnya lembaga ad hoc. Hanya sementara. Kalau tidak ada bedanya dengan Dirtipikor Polri, buat apa kalau tumpang tindih," tambah @HaryonoAby03.
"Dia tetap anaknya Presiden, dan dapat privilege karena alasan itu. Cuma bisa membodohi rakyat yang bodoh," sebut @adangsetiadana.
"Besok-besok kalau mau nyogok, jangan sama pejabatnya langsung tapi lewat anaknya aja," sebut @Razieq97.
"Mana mungkin Kaesang bisa pinjam jet pribadi kalau bukan anak presiden. Gratifikasi jelas untuk bapaknya, tapi yang pakai anaknya. Yang kurang di negeri itu ya moral," sebut @allysawillow.
"Pisah Kartu Keluarga sudah bukan dianggap anak kandung ya @KPK_RI? Logika hukum mana itu?" tambah @owireborn.
"Bisa nebeng lagi tuh, mau kemana lagi silahkan dah dibolehin," tambah @armeyn_n.(*)