Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, memberikan komentar pedas terkait kasus yang menjerat Said Didu.
Menurut Abraham, kasus yang melibatkan Said Didu dipenuhi dengan berbagai kejanggalan, sehingga ia menilai aparat kepolisian harus segera menghentikan kasus tersebut.
"Kalau tidak menutup kasus ini, maka polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjadi jongos oligarki," tegas Abraham saat berbicara di hadapan wartawan pada Selasa, 19 November 2024.
Ia menyarankan agar aparat yang menangani kasus ini lebih teliti dan tidak sembarangan dalam mengambil langkah.
Abraham mengungkapkan bahwa ia telah melihat beberapa dokumen surat penyidikan, namun tidak menemukan dimulainya penyelidikan. "Jadi menurut saya ini ada masalah," jelasnya.
Ia juga meminta agar penyidik di Polresta Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap Said Didu.
Abraham menilai kritikan yang disampaikan oleh mantan Sekretaris BUMN terkait proyek PIK 2 seharusnya dianggap sebagai bagian dari kewajiban warga negara untuk mengkritik dan melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan.
"Menurut kacamata saya sebagai orang hukum, ini adalah kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi," katanya.
Diketahui sebelumnya, Said Didu dilaporkan terkait kritik pedasnya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Ia dianggap melakukan provokasi dan dianggap mengganggu kelancaran proyek tersebut.(*)