Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Artikel

Mantan Kabareskrim Sebut AKP Dadang Sengaja Tembak Kepala AKP Ulil

Mantan Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menilai bahwa AKP Dadang Iskandar sengaja berniat membunuh AKP Ulil Ryanto Anshar.

Ito menyebut tembakan ke kepala menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa.

“Kalau di kepala, itu sudah bukan penembakan yang tidak disengaja. Kalau di badan, mungkin masih bisa dianggap tidak untuk membunuh. Tapi kalau di kepala, itu pasti maksudnya untuk membunuh,” ujar Ito kepada tvOne, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Ito, perlu didalami motif AKP Dadang menembak AKP Ulil secara langsung ke kepala.

Selain itu, hubungan pelaku dengan pemilik tambang atau galian C yang disebut-sebut menjadi penyebab pembunuhan juga harus diselidiki.

“Perlu dilihat dari aspek psikologis pelaku, dan apakah ada kedekatan dengan pemilik tambang tersebut,” tambahnya.

Ito menilai kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Pasal 340 itu memenuhi, apalagi jika ada bukti bahwa pelaku menyiapkan diri sebelum bertindak,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 282 KUHP tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.

Ito menyebutkan, saat kejadian, pelaku dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, hingga berani melepaskan tembakan bahkan di depan rumah dinas Kapolres.

Motif Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto dikenal gencar memberantas tambang ilegal.

AKP Ulil, bersama jajarannya, sering mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran terkait tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Yang dilakukan AKP Ulil dan timnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tambang ilegal,” kata Suharyono, Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan pengakuan AKP Dadang Iskandar, ia tidak setuju dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh AKP Ulil.

“Kami menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku ini berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum,” ujar Suharyono.

Tuntutan Hukum Tegas

Kasus ini tengah menjadi sorotan, dengan desakan agar pihak berwenang memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam insiden ini.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved