Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Majelis Hakim Disoraki Setelah Tolak Praperadilan Tom Lembong, Penonton Sebut Kriminalisasi"

 Tuduhan Plagiat Saksi Ahli di Sidang Tom Lembong, Kejaksaan Agung Buka Suara. (dokumen Promedia)

Putusan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menjadi sorotan publik.

Meski status tersangkanya telah dipastikan, hakim menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari proses hukum terkait kasus dugaan korupsi izin impor gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2023.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/11/2024), hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan tim pengacara Tom Lembong.

Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji prosedur hukum, bukan substansi perkara.

“Praperadilan ini bukan akhir dari segalanya. Pemohon masih bisa membuktikan tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan,” ujar Hakim Tumpanuli dalam putusannya.

Namun, setelah itu, suasana di ruang sidang menjadi riuh, dengan penonton yang mulai menyoraki hakim.

Tim pengacara Lembong sebelumnya berargumen bahwa penetapan status tersangka tidak sah, mengingat kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Lembong dianggap sebagai keputusan administratif yang tidak dapat dipidana.

Namun, hakim menolak argumen tersebut, menegaskan bahwa apakah kebijakan itu melanggar hukum atau tidak, akan diuji dalam persidangan pokok perkara.

Hakim juga menolak permohonan provisi yang meminta agar perkara ini tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum ada keputusan praperadilan.

Kasus yang melibatkan Tom Lembong terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat menerbitkan izin impor gula kristal mentah pada 2015-2016, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Selain Lembong, Charles Sitorus, Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga menjadi tersangka. Namun, hanya Lembong yang mengajukan praperadilan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidikan kasus ini akan berlanjut dan kasusnya akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim memberikan kesempatan kepada Lembong untuk membuktikan kebijakan yang diambilnya tidak melanggar hukum dalam sidang utama nanti.

Banyak netizen yang tidak setuju dengan sikap hakim. Bahkan, banyak yang beranggapan bahwa hakim telah menunjukkan sikap kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

"Kriminalisasi ini jelas. Semangat pak Tom, kami mendukung Anda dan percaya Anda tidak bersalah," tulis akun @sara***.

"Uda ku duga praperadilan akan di tolak, soal politik yang sangat kuat, belum ada bukti sudah ditahan padahal dia koperatif, sabar Pak Tom Lembong," tulis @kaia***.

"Marwah hakim seperti tidak ada harganya, kelihatan sekali," tulis @lomb***.

"Dari awal juga sudah curiga sama hakim saat Tom Lembong gak dihadirkan di persidangan kayak COVID aja," tulis @Siig***. (*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved