**Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Mardani H Maming dalam Kasus Korupsi**
Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana Mardani H Maming, terpidana kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA mengabulkan permohonan PK dari Mardani H Maming dan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro, berpendapat bahwa seharusnya MA memvonis dengan perspektif antikorupsi.
“Kalau MA memiliki perspektif antikorupsi yang kuat dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, seharusnya hukuman diperberat agar memberikan efek jera,” kata Castro, Selasa (5/11/2024).
Dia menambahkan bahwa banyak putusan di tingkat kasasi dan PK yang lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding.
“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih setelah Artidjo tidak ada di MA, putusannya tidak sesangar dulu,” jelasnya.
Pakar hukum dari Untirta, Banten, Agus Prihartono, menilai bahwa MA seharusnya bisa merujuk pada vonis kasasi sebelumnya.
“Mahkamah Agung ini memang sudah ada track record menolak kasasi Mardani H Maming. Dari kasasi tersebut, seharusnya itu bisa dijadikan dasar dan alasan,” ujar Agus.
Dia menegaskan bahwa pengabulan PK seharusnya didasari oleh adanya novum baru, yang merupakan syarat diterimanya peninjauan kembali.
“Yang pasti, dalam PK itu harus ada novum baru dan dua alat bukti yang mendukung,” pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Mardani H. Maming.
Mardani merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi di Tanah Bumbu, yang sebelumnya kasasinya ditolak oleh MA.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian kutipan dari situs resmi Mahkamah Agung pada Selasa (5/11/2024).
Majelis PK membatalkan putusan kasasi MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menghukum Mardani dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
Majelis PK kemudian mengadili kembali dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.
Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis, dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.
Putusan ini diambil pada 4 November 2024.
Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Mardani telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Mardani, yang juga mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebelumnya menilai bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidaklah benar.
Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Mardani dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Berikut adalah ringkasan putusan lengkap PK Mardani H Maming:
1. Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.
3. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
4. Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
5. Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, Terpidana akan dipidana dengan 2 tahun penjara.
6. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
7. Barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mille seri RM11-03 NTPT dirampas untuk Negara.
(*)