Jakarta, 28 November 2024 – Kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ian menyebut bahwa penghentian penyidikan atau SP3 perlu diterbitkan karena proses hukum yang berlangsung dinilai tidak adil.
“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” ujar Ian di Jakarta Selatan.
Menurut Ian, Pasal 109 ayat 2 KUHAP menjadi dasar hukum permohonan SP3, karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini.
“Syarat formil dan materil tidak terpenuhi. Unsur-unsur pasal yang didakwakan juga tidak terpenuhi. Tidak ada saksi yang melihat langsung, mendengar, atau mengalami. Alat bukti uang atau petunjuk lainnya juga tidak ada,” jelasnya.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali, dengan dua kali saat penyelidikan dan lima kali setelah perkara naik ke penyidikan.
Ian menambahkan bahwa berkas kasus ini sudah bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, namun belum juga dinyatakan lengkap atau P21 karena tidak memenuhi syarat materil.
“Berkas perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan. Dengan berbesar hati, pihak penyidik Polda Metro Jaya semestinya mengeluarkan SP3 untuk perkara ini,” tegasnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Sebagai konsekuensi hukum, ia melepaskan jabatan Ketua KPK saat kasus ini sedang ditangani.
Hingga kini, 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa, namun berkas perkara terakhir kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024 karena dinilai belum memenuhi syarat.
(*)