Jakarta - Kuasa hukum Tomas Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan bahwa sesuai dengan objek penyidikan perkara impor gula, ada lima Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode 2015-2023.
Ari mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang hanya memeriksa Tomas Lembong dalam kasus tersebut.
Ari menyatakan bahwa Kejaksaan seharusnya memeriksa semua Menteri Perdagangan yang menjabat dalam periode tersebut.
"Tindak pidana korupsi di Kemendag ini mencakup periode 2015-2023. Artinya, Kejaksaan harus memeriksa semua Menteri Perdagangan pada masa itu. Kenapa hanya Pak Tom Lembong yang diperiksa," ujar Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Tom Lembong secara resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung.
Ari menggarisbawahi bahwa Tomas Lembong hanya menjabat selama satu tahun, dari 2015 hingga Juli 2016, sehingga periode-periode setelahnya bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.
"Maka sudah seharusnya Kejaksaan memeriksa menteri-menteri perdagangan lainnya. Kita tunggu langkah ini," kata Ari.
Ari tidak menyebut nama-nama Menteri Perdagangan lainnya secara spesifik, namun dalam catatan kabinet, terdapat lima Menteri Perdagangan dalam kurun waktu pemerintahan 2015-2023:
- Rachmad Gobel (2014-2015)
- Tomas Lembong (2015-2016)
- Enggartiasto Lukita (2016-2019)
- Agus Suparmanto (2019-2020)
- Muhammad Lutfi (2020-2022)
- Zulkifli Hasan (2022-2024)
Ari menambahkan bahwa tidak ada bukti kuat terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Dia mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara.
"Jika dikatakan ada kerugian negara, dari mana kerugian itu berasal?" ujarnya.
Ari juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada 3 Oktober 2023 baru diberitahukan kepada Pak Tom pada 29 Oktober 2024. Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130 Tahun 2015,” tegas Ari.
Ari juga menduga bahwa perkara ini tidak diawali dengan penyelidikan, melainkan langsung masuk ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan Tom Lembong sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berlangsung dengan sangat cepat.
Ia menekankan bahwa langkah ini harus diusut lebih lanjut untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.(*)