KPU Pastikan Rohidin Mersyah Tetap Jadi Peserta Pilgub Bengkulu 2024 Meski Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap menjadi peserta dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Senin, 25 November 2024.
"Sampai saat ini masih sebagai peserta," ujar Iffa, menanggapi soal status pencalonan Rohidin Mersyah setelah penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Iffa menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur adanya sanksi pembatalan bagi peserta pemilihan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.
Menurutnya, UU Pilkada hanya menyebutkan sanksi bagi peserta yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
"Sampai nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terpidana sesuai UU 10/2016," tambah Iffa.
Pada Pilgub Bengkulu 2024, terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung. Pasangan petahana, Rohidin Mersyah dan Meriani, mendapat nomor urut 2, sementara pasangan calon lainnya, Helmi Hasan dan Mian, mendapat nomor urut 1.
Helmi-Mian didukung mayoritas partai politik, antara lain PDIP, PAN, Gelora, Demokrat, PKB, dan Gerindra. Sementara Rohidin-Meriani diusung oleh empat partai, yaitu Hanura, PKS, Golkar, dan PPP.
Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras kepala-kepala dinas di Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk mendanai kampanyenya.(*)