Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akhirnya memberikan keterangan terkait pembatalan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024. KPU Metro memutuskan bahwa Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir, saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (23/11/2024). Erzal menegaskan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah.
Selanjutnya, keputusan terbaru menyatakan bahwa Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, tidak diikutsertakan dalam Pilkada Metro 2024. Erzal menambahkan bahwa Wahdi Siradjuddin tetap dapat maju sebagai calon wali kota, sementara Qomaru Zaman tidak diikutsertakan sebagai calon wakil wali kota.
Erzal juga memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pleno yang digelar oleh KPU RI dan tindak lanjut dari KPU Provinsi Lampung, yang diteruskan ke KPU Kota Metro. “Keputusan ini sesuai dengan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami, dan tadi malam kami gelar pleno yang menghasilkan keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Metro periode 2019-2024 sempat membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, dalam Pilkada serentak 2024. Surat keputusan pendiskualifikasian tersebut dikeluarkan pada 20 November 2024.(*)