Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK Terkait Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur, Evriansyah, yang diterima dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, untuk diberikan kepada Gubernur Rohidin. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Jumat, 22 November 2024.
KPK mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah diduga berusaha memaksa pejabat Pemprov untuk memberikan dukungan finansial dengan ancaman akan mengganti jabatan mereka jika tidak mendukungnya dalam Pilkada 2024.
"Sdr. SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Sdr. RM melalui Sdr. EV, dengan maksud agar Sdr. SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers yang dilakukan pada Minggu (24/11/2024).
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah pernah mengingatkan pejabat lain, yaitu Sdr. TS, bahwa jika dirinya tidak terpilih lagi sebagai Gubernur, maka jabatan Sdr. TS akan diganti. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ancaman tersebut, Sdr. TS mengumpulkan uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Penjelasan Kapolresta Bengkulu tentang Penggunaan Seragam Polantas
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, memberikan penjelasan terkait penggunaan seragam polisi lalu lintas (Polantas) oleh Gubernur Rohidin Mersyah saat dibawa KPK ke Bandara Fatmawati Soekarno. Deddy menjelaskan bahwa seragam Polantas tersebut dikenakan untuk mengelabui massa yang telah berkumpul di depan Polresta Bengkulu.
Massa tersebut merupakan simpatisan Rohidin yang berusaha menghadang dan memeriksa kendaraan yang akan keluar dari Mako Polresta Bengkulu. Untuk menghindari kerumunan, Kapolresta Bengkulu memerintahkan anggotanya untuk mengenakan seragam Polantas kepada Rohidin, agar tidak dikenali oleh massa.
Deddy menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara spontan untuk memudahkan evakuasi Rohidin menuju bandara. Meskipun sempat terjadi ricuh akibat aksi penghadangan massa, akhirnya mobil yang membawa Rohidin berhasil melewati kerumunan dan menuju bandara.
Pemeriksaan dan Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan pungutan kepada pegawai untuk mendanai Pilkada di Bengkulu. Menurut Marwata, lebih lanjut akan dijelaskan mengenai dugaan pungutan tersebut setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, KPK telah mengamankan sejumlah pejabat dan menyita uang tunai. Alexander mengungkapkan bahwa terdapat tujuh orang yang diamankan dalam OTT ini. Operasi tersebut menyasar pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat dalam pertemuan konsolidasi untuk pendanaan Pilkada.
Setelah penangkapan, Gubernur Rohidin Mersyah dibawa ke Jakarta pada Minggu (24/11/2024) pagi. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan borgol atau rompi tahanan. Rohidin Mersyah kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.(*)