Repelita.com : Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa dari total 109 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, baru 59 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa masih ada 50 menteri dan wakil menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka.
"Kami mencatat ada 109 menteri dan wamen, dan sejauh ini yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 59 orang, sementara 50 lainnya belum lapor," ujar Pahala dalam keterangannay di Jakarta pada Kamis (14/11/2024).
Selain menteri dan wakil menteri, ada juga beberapa pejabat lain yang diharuskan melaporkan LHKPN, termasuk pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus. Dari tujuh pejabat utusan khusus yang baru dilantik, dua orang telah melaporkan LHKPN mereka. Untuk posisi penasihat khusus, dari tujuh orang, empat sudah melapor. Adapun satu staf khusus yang juga wajib lapor masih belum menyampaikan LHKPN.
Pahala menyatakan, KPK siap memberikan dukungan bagi para pejabat yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan harta kekayaan, termasuk menyediakan bantuan teknis.
"Kami siap membantu jika diperlukan, bahkan akan mengirim tim untuk mendampingi, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan. Bagi yang sudah berpengalaman, kami harap laporan bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan," jelas Pahala. (DLH/CGT)