Iskandar Sitorus: Integritas Kejaksaan Dipertaruhkan oleh Pelanggaran LHKPN
Penegakan hukum yang adil dan bermartabat merupakan bagian penting dalam menjaga marwah Kejaksaan. Namun, tujuan tersebut tidak akan tercapai tanpa integritas dari insan Adhyaksa. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui sambungan telepon pada Senin, 2 November 2024.
Iskandar menyoroti pelanggaran integritas dan perbuatan tercela yang nyata dilakukan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyatakan bahwa mereka tidak jujur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai pelapor dugaan fraud terhadap ST Burhanuddin, Iskandar mengaku tidak terkejut dengan pemberitaan mengenai Qohar yang diduga berbohong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Qohar dianggap menyamarkan kekayaannya dengan tidak mencantumkan jam tangan mewah Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red, yang ia gunakan saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi Tom Lembong mengenai izin impor gula.
Sebelum kejanggalan LHKPN milik Qohar menjadi sorotan publik, Iskandar telah melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK atas tuduhan tindakan fraud. Tuduhan ini mencakup masalah dalam LHKPN serta ketidaksesuaian data dokumen kependudukan, akademik, dan dokumen administratif.
Iskandar mencatat bahwa dalam LHKPN periode 2023, Burhanuddin melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp11.840.701.499 atau sekitar Rp11,8 miliar. Namun, kejanggalan muncul dari laporan mengenai alat transportasi dan mesin, di mana Burhanuddin hanya mencantumkan satu mobil, Toyota Celica Minibus tahun 2002, dengan nilai Rp44.286.750. Ia mencatat bahwa harga mobil sejenis di pasar berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta.
Iskandar juga mencatat ketidakjelasan dalam kepemilikan motor gede, jam tangan mewah, dan mobil Mercedes yang kerap digunakan oleh Burhanuddin, namun tidak tercantum dalam LHKPN.
Iskandar mengapresiasi respons cepat KPK yang berencana mendalami kejanggalan LHKPN Abdul Qohar. Ia juga meminta agar lembaga antirasuah itu melakukan hal yang sama terhadap LHKPN ST Burhanuddin.
"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Jadi, jika pimpinannya bermasalah, bawahannya juga akan bermasalah. KPK perlu segera mendalami LHKPN pejabat kejaksaan untuk menjaga integritas dan marwah aparat penegak hukum," tegas Iskandar.
Iskandar menambahkan bahwa KPK telah sering menjerat pelaku korupsi dengan mendalami LHKPN yang mencurigakan, menyebutkan contoh kasus seperti Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto. Ia berharap KPK berani melakukan penyidikan terkait LHKPN yang janggal milik Abdul Qohar dan ST Burhanuddin.(*)