Repelita.com : Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan pengusutan terkait dugaan kepemilikan jam tangan mewah oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Jam tangan yang dikenakan oleh Abdul Qohar mendapat perhatian publik karena dinilai mirip dengan model Audemars Piguet, yang di pasaran memiliki harga sekitar Rp 1 miliar.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Abdul Qohar telah memberikan klarifikasi mengenai jam tangannya. Abdul Qohar mengklaim jam tersebut dibeli dengan harga Rp 4 juta.
"Dia mengaku jam tangannya seharga Rp 4 juta. Jadi, kami anggap itu memang Rp 4 juta," ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 November 2024.
Pahala menilai, klarifikasi tersebut cukup dan memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait harta kekayaan Abdul Qohar. Ia menyatakan bahwa KPK bersikap positif dan menganggap pernyataan dari Abdul Qohar sebagai keterangan yang jujur.
Abdul Qohar menjadi sorotan publik setelah terlihat mengenakan jam tangan yang mirip dengan model jam tangan mewah saat konferensi pers mengenai dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Namun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Januari 2024, jam tangan tersebut tidak tercantum dalam daftar harta kekayaan Abdul Qohar yang tercatat memiliki total harta sebesar Rp 5,6 miliar, termasuk 10 bidang tanah dan bangunan di beberapa wilayah Indonesia.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa ia membeli jam tangan itu lima tahun lalu, sebelum ia menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, dengan harga Rp 4 juta. Ia juga menambahkan bahwa jam tersebut mengalami kerusakan, di mana dua bautnya telah hilang.
"Harga Rp 4 juta sudah mahal bagi saya," ujarnya pada Ahad, 3 November 2024. Saat ditanya lebih lanjut tentang tempat pembelian jam tangan, Abdul Qohar menjawab, "Beli di pasar," tanpa merinci pasar yang dimaksud.
Abdul Qohar juga menekankan bahwa jam tangan yang dipakainya bukanlah jam tangan mewah, dan tampak berkelas karena dipasangkan dengan gelang dari bahan kulit. (DLH/CGT)