Kompolnas Desak Polisi Tindak Tegas Artis yang Terlibat Promosi Judi Online
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk para figur publik dan artis. Langkah ini diambil untuk menyoroti penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.
"Siapapun yang terlibat judi online, termasuk para artis, perlu diproses pidana," ujar Poengky kepada wartawan pada Senin (4/11/2024). Menurut Poengky, Polri harus tegas dan tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini. Setiap individu yang terbukti mempromosikan judi online wajib dihukum sesuai ketentuan hukum.
Poengky berharap Satgas Polri dapat bekerja lebih luas dalam menindak para pelaku, termasuk mengajak kerja sama kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah penyebaran judi online. "Satgas Judi Online Polri harus dapat bekerja sama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek bangunan yang diduga menjadi kantor satelit untuk praktik judi online di kawasan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024). Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 16 orang, yang terdiri dari oknum pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membina 1.000 situs judi online dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs.
Sementara itu, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) juga mengadukan 26 artis ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi konten judi online. Ketua Umum ALMI, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada video dan bukti konten yang menampilkan sejumlah selebritas mempromosikan situs judi online.
"Penyidik telah menyarankan agar kami menyampaikan semua alat bukti yang kami miliki, termasuk video dan gambar, kepada Bareskrim," jelas Zainul. Konten promosi tersebut dibuat oleh para artis sejak 2017 hingga 2023, dengan imbalan minimal Rp 10 juta hingga lebih dari Rp 100 juta per video.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan monitoring dan profiling terhadap sejumlah artis yang diduga terlibat. Ia menegaskan, kegiatan promosi judi online dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Poengky dari Kompolnas menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap artis yang terlibat promosi judi online diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak tergiur dengan ajakan bermain judi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)