Hakim Tolak Praperadilan, Kejaksaan Agung Siap Bawa Kasus Tom Lembong ke Pengadilan
Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi setelah hakim menolak permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula. Putusan tersebut dikeluarkan pada 26 November 2024.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal yakin praperadilan tersebut akan ditolak. Menurutnya, semua prosedur hukum telah diikuti dengan benar selama penyelidikan dan penyidikan.
“Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi perkara. Oleh karena itu, proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Sutikno.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki akan diperkuat dalam persidangan. Sutikno juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam kasus ini. Kejaksaan Agung, katanya, berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kasus yang melibatkan Tom Lembong diduga telah merugikan negara hingga Rp400 miliar. Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini.
Di sisi lain, muncul reaksi dari sejumlah pihak yang menganggap Kejaksaan Agung telah mengkriminalisasi Tom Lembong. Berbagai kritik bermunculan di media sosial, menuduh lembaga hukum tersebut tidak independen.
Salah satu warganet menulis, “Negara ini memberi tahu kepada rakyat bahwa hukum bisa diatur oleh penguasa.” Ada juga yang menyatakan, “Pak Lembong, bersabarlah. Dosa dan azab akan dibebankan kepada kejaksaan dan hakim tunggal.”
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung tetap meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sutikno mengingatkan bahwa perkara ini akan diputuskan berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.(*)