Sidang Praperadilan Tom Lembong Jadi Sorotan Publik
Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terus menjadi perhatian publik.
Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang menangani sidang ini dapat bersikap profesional, independen, dan imparsial.
Hamdan menyatakan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli profesional, independen, dan imparsial,” ujar Hamdan saat dihubungi, Kamis (21/11).
Kritik Terhadap Penetapan Tersangka
Hamdan menilai bahwa ada beberapa alasan yang menunjukkan Tom Lembong tidak pantas dijadikan tersangka.
Pertama, bukti-bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung disebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada saat itu.
Hamdan menyebut contoh terkait stok gula nasional yang diklaim surplus oleh Kejaksaan Agung, padahal sebenarnya dalam kondisi defisit sehingga perlu dilakukan impor.
Kedua, kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong sudah melalui koordinasi dengan kementerian dan instansi terkait.
“Aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ungkap Hamdan.
Hamdan juga menyoroti tuduhan adanya kerugian negara sebesar Rp 400 miliar akibat kebijakan impor gula.
Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai sesuatu yang mengada-ada dan menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong terlalu tergesa-gesa.
“Penetapan tersangka ini terlalu cepat. Lalu, ada apa di baliknya?” ujar Hamdan.
Peringatan untuk Kejaksaan Agung
Hamdan mengingatkan Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Ia mengapresiasi kinerja positif Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus besar, namun mengingatkan agar kasus yang tidak jelas seperti ini tidak merusak citra positif tersebut.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya. Jangan sampai kasus ini mengotori reputasi yang sudah baik,” kata Hamdan.
Kejaksaan Agung Membantah Tuduhan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sah secara hukum.
“Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong dilakukan berdasarkan hukum dan sesuai prosedur,” ujar Harli dalam keterangan resmi pada Selasa (19/11).
Saat ini, gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan menjadi penentu atas keberlanjutan kasus ini.(*)