Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengingatkan pemerintah bahwa pajak adalah instrumen penting untuk mendistribusikan pendapatan guna menegakkan prinsip keadilan sosial.
Fuad, yang juga menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 1993-1998, menyampaikan pandangannya di tengah protes besar terkait rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Ia menilai kenaikan tersebut tidak diterima oleh banyak kalangan, termasuk akademisi dan ekonom.
"Para akademisi, ekonom, umumnya ya hampir semuanya tidak ada yang setuju kenaikan. Dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025," ujar Fuad dalam program Cuap Cuap Cuan di CNBC Indonesia pada Selasa (26/11/2024).
Penolakan terhadap kebijakan ini, menurut Fuad, menunjukkan bahwa instrumen pajak yang digunakan pemerintah tidak dirasa adil oleh masyarakat. Hal ini terjadi di tengah situasi ekonomi yang sulit, di mana daya beli masyarakat menurun akibat deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut antara Mei hingga September 2024, meskipun sedikit ada kenaikan inflasi pada Oktober 2024.
Selain itu, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan turunnya status 9,48 juta warga kelas menengah menjadi lebih miskin dalam periode 2019-2024 semakin menambah ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pajak.
"Semakin banyak protes sebetulnya indikasi faktor keadilan itu kurang, setiap masukin kebijakan banyak protes," kata Fuad yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Rasa ketidakadilan ini semakin terasa setelah munculnya isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Isu ini mencuat pada saat rencana kenaikan PPN juga semakin mendekat.
Fuad menekankan bahwa pajak seharusnya berfungsi untuk redistribusi pendapatan dari yang kaya kepada yang miskin, guna meningkatkan keadilan sosial dan mendukung pembangunan ekonomi melalui insentif pajak.
"Redistribution of income dari si kaya ke si miskin untuk keadilan, berbagai macam fungsi lah yang ditujukan itu. Kadang-kadang enggak boleh hanya fungsinya penerimaan negara saja," tegas Fuad.(*)