Kasus Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Masih Berlanjut
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga tuntas. Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Firli belum dijerat dengan penahanan atau dibawa ke pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut. "Penanganan perkara ini masih terus berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kendala atau hambatan yang berarti," ungkap Ade pada Rabu, 19 November 2024.
Penyidik juga tengah melengkapi kekurangan yang ada, sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ade menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo setelah melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi dan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain data elektronik, dokumen penukaran valuta asing, dan barang pribadi yang digunakan dalam pertemuan antara SYL dan Firli pada Maret 2022. Beberapa barang bukti yang disita termasuk hard disk eksternal, handphone, akun email, mobil, dan dokumen lainnya.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)