Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Penetapan Tersangka
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan Tom Lembong untuk mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
“Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” kata Jimly dalam unggahannya di X pada Senin, 4 November 2024.
Jimly menambahkan bahwa Kejaksaan Agung baru saja diapresiasi karena berhasil membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).
“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejaksaan Agung yang kita puji-puji,” ucapnya.
Namun, Jimly mengungkapkan bahwa kasus Tom Lembong muncul dan dinilai oleh beberapa pihak sebagai bentuk kriminalisasi.
“Eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yang belum ada bukti ada perbuatan pidana seperti suap atau perbuatan melawan hukum lainnya sudah ditersangkakan,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qodar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Abdul Qodar menjelaskan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menyatakan bahwa keterlibatan Tom Lembong bermula dari keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tahun 2015 yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujarnya.
Abdul Qodar menegaskan bahwa berdasarkan peraturan, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.
“Namun, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tambahnya.(*)