PKB Imbau Masyarakat Tolak Politik Uang Jelang Pilkada Serentak
Sebanyak 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, akan melaksanakan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024. Menyikapi hal ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengimbau masyarakat untuk tidak memilih pemimpin karena iming-iming uang.
Pada masa tenang menjelang pencoblosan, PKB mengingatkan adanya potensi transaksi jual beli suara atau yang sering disebut serangan fajar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak tergoda dengan praktik politik uang yang merusak kualitas demokrasi.
Jazilul Fawaid: Pemilih Harus Cerdas dan Berani Menolak Politik Uang
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, atau yang akrab disapa Gus Jazil, meminta pemilih untuk semakin cerdas dalam memilih pemimpin yang berkomitmen dan berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya keberanian untuk menolak tawaran uang (money politics) demi memilih calon yang tepat.
"Saya minta juga aparat penegak hukum, Polri, Bawaslu tegas untuk memberantas praktik politik uang," ujar Gus Jazil di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sanksi Hukum bagi Pelaku Politik Uang
Menurut Gus Jazil, praktik politik uang sudah diatur dalam perundang-undangan yang memberikan sanksi bagi pelaku. Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana tiga hingga enam tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Saya mengingatkan, jauhi politik uang karena itu merusak demokrasi kita. Jangan karena iming-iming selembar uang Rp50.000, kita salah pilih pemimpin untuk lima tahun," pungkas Gus Jazil.(*)