Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar menyatakan bahwa Meirizka awalnya mencari pengacara untuk mendampingi Ronald Tannur selama proses hukum.
"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini pernah satu sekolah, jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024).
Qohar menyebut Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya pada 5 Oktober 2023. Sebagai informasi, Dini Sera tewas setelah diduga dianiaya Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.
Kembali soal pertemuan Lisa dan Meirizka di kafe, Qohar mengatakan keduanya bertemu untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada hari berikutnya.
"Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.
Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Qohar menyatakan bahwa Lisa ingin memilih majelis persidangan Ronald Tannur.
"Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujarnya.
Qohar menyebut Meirizka sepakat dengan Lisa mengenai biaya pengurusan perkara. Uang yang akan digunakan bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Dia menambahkan bahwa Meirizka siap mengganti jika Lisa Rahmat mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara itu.
"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW. Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," ujar Qohar.
Dia menjelaskan bahwa awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap.
"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar, yang diberikan secara bertahap," ujarnya.
Qohar juga menyebut adanya biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.
"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut hingga putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.
Kini, Meirizka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap. Total ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
"Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. Ronald Tannur pun telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.(*)