Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Gugatan ini berkaitan dengan pembatalan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Dalam sidang pada Selasa, 26 November 2024, hakim Tumpanuli Marbun memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak seluruhnya.
Tumpanuli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap Tom Lembong sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada indikasi penyelewengan kekuasaan dalam penetapan tersangka maupun penangkapan Tom Lembong. "Alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidak beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, hakim Tumpanuli menambahkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena gugatan praperadilan sudah ditolak. "Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tuturnya.
Gugatan praperadilan Tom Lembong berisi beberapa tuntutan, antara lain bahwa Tom Lembong dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan penetapan tersangka terhadapnya harus dibatalkan. Selain itu, Tom Lembong juga mengklaim tidak diberi hak untuk memilih penasihat hukum dan bahwa penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti sah. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kerugian negara karena hasil audit dari BPK nihil, dan tidak ada bukti aliran dana yang mendukung dugaan memperkaya diri atau pihak lain.
Hakim Tumpanuli menegaskan bahwa gugatan ini ditolak seluruhnya, dengan mempertimbangkan bahwa Kejaksaan Agung telah menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Berikut adalah 8 poin tuntutan yang diajukan oleh Tom Lembong dalam gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula:
- Kriminalisasi Tom Lembong
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya telah dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dan meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan. - Tuduhan Korupsi Tidak Terbukti
Ia berargumen bahwa tuduhan korupsi terhadap dirinya tidak terbukti, dan karena itu, penetapan dirinya sebagai tersangka harus dibatalkan. - Tidak Diberikan Hak Memilih Penasihat Hukum
Tom Lembong menyatakan bahwa ia tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya dalam proses hukum ini. - Tidak Ada Dua Alat Bukti Sah
Lembong menuntut agar penetapan tersangka dibatalkan karena menurutnya, tidak ada dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Tidak Ada Bukti Kerugian Negara
Ia juga berargumen bahwa tidak ada bukti kerugian negara yang dapat dibuktikan, mengingat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus ini. - Tidak Terbukti Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Wewenang
Tom Lembong menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. - Tidak Ada Bukti Aliran Dana untuk Memperkaya Diri atau Pihak Lain
Ia juga menuntut agar penetapan tersangka dibatalkan karena Kejaksaan Agung tidak dapat membuktikan adanya aliran dana yang digunakan untuk memperkaya diri atau pihak lain. - Proses Hukum Tidak Adil Karena SPDP Terlambat
Tom Lembong menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima lebih dari 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan, yang menurutnya menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum terhadap dirinya.
Poin-poin tersebut menjadi dasar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus impor gula tersebut. Namun, gugatan ini ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.***