Yovie & Nuno Tanggapi Isu Pembayaran Video Klip "Dia Milikku" dengan Hannah Al Rashid
Grup musik Yovie & Nuno kembali menjadi perhatian publik setelah aktris Hannah Al Rashid mengungkapkan bahwa ia belum dibayar untuk perannya dalam video klip lagu "Dia Milikku." Pengakuan tersebut viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet.
Sony Music Indonesia, selaku label Yovie & Nuno, memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui media sosial, Sony Music menegaskan bahwa Yovie & Nuno, serta Yovie Widianto, tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang belum diterima Hannah.
Sony Music menjelaskan bahwa pihak label hanya bertanggung jawab atas pemesanan dan pembayaran kepada Production House (PH) yang menangani pembuatan video musik. Semua aspek terkait pembuatan video klip, termasuk pembayaran kepada talent, merupakan tanggung jawab PH.
"Yovie & Nuno serta Yovie Widianto bukan pihak yang harus bertanggung jawab atas pembuatan video musik. Pihak label melakukan pesanan dan pembayaran kepada Production House," kata Sony Music dalam keterangannya.
Selain itu, Sony Music juga meminta maaf kepada Yovie & Nuno, Yovie Widianto, dan Hannah Al Rashid atas masalah ini, sambil berharap klarifikasi ini bisa menghindarkan kesalahpahaman lebih lanjut.
Masalah pembayaran ini terungkap saat Hannah Al Rashid bernostalgia mengenai syuting video klip "Dia Milikku" yang terjadi belasan tahun lalu. Netizen ramai membahas video klip lawas tersebut, dan salah satu akun menyebutkan bagaimana Hannah berhasil mencuri perhatian meskipun hanya berdiri tanpa melakukan apapun dalam video tersebut.
Hannah pun mengungkapkan bahwa meski ia dibayar untuk video klip "Janji Suci" sebesar £100, hingga saat ini ia belum menerima bayaran untuk video klip "Dia Milikku."
Melalui cuitannya, Hannah bahkan bercanda mengenai masalah pembayaran yang belum diterimanya, memicu kembali kenangan masa lalu saat dirinya menjadi model video klip.
Sony Music Indonesia berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada publik dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut terkait masalah tersebut. (*)