Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi di Facebook, Empat Tersangka Ditangkap
Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil meringkus empat orang tersangka yang tergabung dalam sindikat praktik jual beli bayi melalui media sosial Facebook. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menawarkan adopsi bayi.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, menjelaskan bahwa para tersangka menargetkan ibu muda yang tidak menginginkan anak hasil hubungan di luar nikah.
Empat tersangka yang ditangkap adalah dua laki-laki berinisial AH (41) dan A (39), serta dua perempuan berinisial NNR (20) dan MM (52). Semuanya berasal dari Jawa Tengah.
Modus Sindikat
Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo menerima informasi tentang praktik jual beli bayi di beberapa grup adopsi di Facebook.
Penyidik kemudian menyelidiki dan menemukan akun yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan, serta orang yang mencari bayi untuk diadopsi.
Penyidik menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura ingin mengadopsi bayi. Pelaku menyanggupi permintaan dengan menetapkan harga Rp25 juta.
Pada Rabu (20/11/2024), saat pelaku mengirimkan bayi sesuai permintaan, polisi langsung menangkap mereka.
Dalam sindikat ini, MM bertindak sebagai otak kejahatan. NNR berperan sebagai pengasuh bayi, A mencari pembeli, dan AH bertugas mengantar bayi ke pemesan.
Belasan Kasus Jual Beli Bayi
Penyelidikan mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan praktik jual beli bayi lebih dari belasan kali selama setahun terakhir.
Mereka juga memalsukan dokumen seperti akta kelahiran bayi untuk memperlancar aksi mereka.
Tarif bayi yang dijual bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, dengan harga lebih tinggi untuk bayi perempuan atau bayi blasteran.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Sembilan tangkapan layar percakapan.
- Foto bayi di atas timbangan.
- Kuitansi pembayaran Rp25 juta.
- Buku kesehatan ibu dan anak.
- Surat keterangan lahir.
- Surat perjanjian adopsi berisi meterai.
Selain itu, uang tunai senilai Rp25,7 juta, tiga telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza juga diamankan.
Langkah Hukum dan Penanganan Bayi
Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76(f) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Sementara itu, seorang bayi yang menjadi korban saat ini berada dalam pengawasan Rumah Sakit Wates dan Dinas Sosial Kulon Progo.
Orang tua bayi tidak dikenakan tindakan hukum karena mereka dianggap sebagai korban yang tidak memahami regulasi adopsi anak.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki jaringan ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.(*)