Bantuan Sembako Korban Banjir di Jakarta Timur Menuai Sorotan, Ustad Hilmi Firdausi Pertanyakan Aturan Terkait Pencantuman Nama Wapres Gibran
Bantuan sembako yang diberikan kepada korban banjir di Jakarta Timur menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bantuan tersebut dikemas dalam goodie bag berwarna biru bertuliskan "Bantuan Wapres Gibran" dan bergambar Istana Wakil Presiden.
Salah satu tokoh yang menyoroti penggunaan nama Wakil Presiden Gibran pada tas sembako tersebut adalah Ustad Hilmi Firdausi. Melalui akun X-nya, UHF mempertanyakan apakah ada peraturan yang mengatur hal ini.
"Adakah UU atau peraturan yang mengatur hal ini?" tanya UHF di akun X-nya pada Kamis, 28 November 2024.
UHF menambahkan, "Kalau memang diperbolehkan oleh UU, ya sudah. Kecuali bicara etika, ini lain cerita."
Selain UHF, tokoh lain yang turut menyoroti hal ini adalah Muhammad Said Didu. Dalam akun X-nya, Said Didu mempertanyakan penggunaan nama Wakil Presiden Gibran pada bantuan tersebut, dengan mengatakan bahwa yang biasa muncul dalam kode anggaran adalah Banpres (Bantuan Presiden).
Pada Kamis, 28 November 2024, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi warga yang mengungsi akibat banjir di SDN Kampung Melayu 02, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam kunjungannya, Gibran membagikan bantuan sembako yang dikemas dalam goodie bag bertuliskan "Bantuan Wapres Gibran." (*)