KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemerintah Daerah Bengkulu.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, yang berinisial SD, untuk mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Uang tersebut rencananya akan digunakan sebagai dana pemenangan untuk Pilkada 2024.
Selain itu, Rohidin juga diduga meminta SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu, yang berjumlah Rp1 juta per orang, sebelum tanggal 27 November 2024.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Permintaan tersebut bermula dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024 yang mengungkapkan kebutuhan dana dan dukungan wilayah dalam Pilkada Bengkulu 2024. Kemudian, pada September hingga Oktober 2024, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan biro di Pemprov Bengkulu.
Menurut Alexander, Isnan diberi arahan untuk mendukung program Rohidin dalam Pilkada 2024. Dalam kesempatan tersebut, para kepala perangkat daerah dan biro diminta untuk menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, yang diduga disertai dengan ancaman pemecatan.
Beberapa pejabat yang disebutkan turut menyetorkan uang, antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (SF), yang memberikan Rp200 juta untuk menghindari pemecatan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS, juga menyetorkan Rp500 juta dari potongan anggaran dan tunjangan pegawai.
Selain itu, Kepala Karo Kesra, FEP, menyerahkan donasi dari satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu sebesar Rp1,4 miliar melalui Evriansyah.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Rohidin, yang berpasangan dengan Meriani, maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk periode 2024-2029. Mereka akan bersaing dengan pasangan Helmi Hasan-Mi'an dalam Pilgub Bengkulu tahun ini.(*)