Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan era 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus impor gula dipandang terlalu dipaksakan.
Pandangan ini disampaikan oleh Juju Purwantoro, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia), melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 3 November 2024.
Juju menjelaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan Pasal 184, UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP), dan harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan menurut hukum yang berlaku.
Menurut Juju, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tampak tidak berdasarkan hukum murni dan terkesan dipaksakan serta penuh nuansa politik. Ia juga menyoroti bahwa peraturan kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut, katanya, merupakan pengaturan secara internal organisasi Kementerian Perdagangan yang bersifat sebagai kebijakan administrasi. Juju merujuk pada pendapat Prajudi Atmosudirdjo, yang menyebutkan bahwa peraturan kebijakan adalah peraturan hukum yang dibentuk oleh pejabat administrasi untuk memberikan arahan atau garis pedoman.
Lebih lanjut, Juju menegaskan bahwa peraturan kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong seharusnya bertujuan untuk fungsi implementasi operasional dan atribusi dari penyelenggaraan tugas internal pemerintah. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dibuat demi kepentingan pribadi dan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juju juga mencatat bahwa proses penyidikan kasus Tom Lembong, yang terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu, berlangsung dengan cepat. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pada hari yang sama setelah selesai pemeriksaan, Tom Lembong langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sangat aneh dan kontroversial,” pungkas Juju.(*)