Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dukungan Agar Tom Lembong Dibebaskan Mengalir, Prof Hendrawan Supratikno: Impor Gula Sudah Merupakan Hal Lazim

 

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tom Lembong Menjadi Sorotan Publik

Upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tengah mendapat banyak sorotan. Tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini justru menuai kontroversi, dengan sebagian pihak menilai langkah Kejagung kali ini berbau pesanan.

Selama ini, Kejagung sering kali mendapat apresiasi publik terkait penanganan kasus korupsi. Namun, dalam kasus Tom Lembong, situasinya berbeda jauh. Bahkan, sejumlah pihak kini mulai memberikan dukungan untuk pembebasan Tom Lembong, salah satunya adalah Prof. Hendrawan Supratikno, seorang akademisi dan politikus PDI Perjuangan. Hendrawan berpendapat bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut harus dibebaskan.

Hendrawan menjelaskan bahwa Tom Lembong termasuk salah satu menteri dengan integritas dan kedisiplinan yang tinggi. Menurutnya, langkah Kejagung menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka sangat mengejutkan. "Impor gula sudah merupakan hal yang lazim dilakukan, dan apa yang dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari spektrum dan durasi persoalan yang sesungguhnya," ujar Hendrawan.

Lebih lanjut, Hendrawan menilai bahwa penangkapan Tom Lembong dapat menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Ia berpendapat bahwa jika Kejagung terbuka mengenai alasan penangkapan tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi ini akan meningkat. "Kejagung tidak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang dapat memberi gambaran lebih lengkap dan akurat," tambah Hendrawan.

Hendrawan juga mengingatkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong merupakan kebijakan yang diteruskan oleh seluruh menteri perdagangan hingga saat ini. Dia juga memuji integritas dan kedisiplinan Tom Lembong, yang menurutnya sangat baik.

Di sisi lain, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa hakim tunggal dalam sidang pra peradilan harus membebaskan Tom Lembong. Herdiansyah menyebutkan dua alasan utama untuk mendukung gugatan pra peradilan ini. Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Kedua, terkait sangkaan pasal yang dikenakan terhadap Tom Lembong, yang dinilai tidak jelas.

Menjelang persidangan, beredar pula tulisan tangan Tom Lembong yang diterima wartawan. Dalam tulisan tersebut, Tom Lembong mengungkapkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak tahu pasti perbuatan apa yang menjadikannya tersangka. "Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjalankan segala kebijakan secara transparan," ungkap Tom Lembong dalam keterangannya.

Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, juga berharap agar putusan yang terbaik dapat diperoleh dalam gugatan pra peradilan yang diajukan suaminya. "Kami terima kasih atas dukungannya terhadap Pak Tom," ujar Ciska usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved