Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Desak PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Jakarta, 30 November 2024 – Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bidang Hukum mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Hal ini terkait temuan surat suara yang tercoblos untuk pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan pentingnya PSU di TPS 28 setelah ditemukan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Petugas KPPS telah mencoblos lebih dari satu kali, yakni 20 kali, dan memasukkan dua surat suara ke dalam kotak suara. Tindakan ini sudah memenuhi kriteria untuk PSU,” ujar Muslim.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 setelah terungkap bahwa 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan bahwa Ketua KPPS telah melanggar kode etik dengan meminta petugas pengamanan (pamsung) untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
“Ketua KPPS menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak digunakan. Dari 19 surat suara yang tercoblos, hanya satu yang sempat dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara 18 lainnya digagalkan oleh pengawas TPS,” kata Rio.
Meski seluruh surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Rio menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam tindakan tersebut. Ketua KPPS mengaku melakukannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih di TPS tersebut.
Atas kejadian ini, Ketua KPPS dan seorang petugas pengamanan langsung dipecat. KPU Jakarta Timur memastikan akan terus memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Editor: Repelita Prima - R1