Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong Pertimbangkan Langkah Hukum Melalui Praperadilan

 Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Eks  Kuasa Hukum Anies-Cak Imin - TribunNews.com

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Buka Peluang Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi oleh Tempo. "Nanti kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 2 November 2024.

Ari menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong. Kendati demikian, ia menyebut tim kuasa hukum Tom Lembong tetap mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Kami tentunya sedang mengumpulkan dokumen-dokumen, sembari melihat perkembangan," kata Ari.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Penyidik telah menahan keduanya.

Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyebut Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta berinisial PT AP pada 2015 silam. Izin impor tersebut, menurut Kejaksaan, diberikan saat Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tanpa melalui persetujuan rapat koordinasi.

Tom Lembong juga disebut menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula pada 2016. Hal ini dilakukan lewat kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih (GKP).

PT PPI kemudian meneken perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.

Tom Lembong disebut mengetahui dan menyetujui impor GKM untuk perusahaan swasta tersebut, meskipun untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP. Adapun yang dapat mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara atau BUMN, yakni PT PPI.

Selain itu, persetujuan impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan juga diteken tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved