Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini belum ditahan meskipun telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya belum dapat memastikan apakah Firli akan ditahan setelah pemeriksaannya pada 28 November 2024. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut setelah kedatangan tersangka Firli pada Kamis mendatang.
“Nanti kita lihat (akan ditahan atau tidak), kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
Ade menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Firli ini merupakan bagian dari langkah untuk melengkapi berkas perkara.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo setelah menggelar perkara pada 22 November 2024. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan 91 saksi dan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan rumah di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk data elektronik, dokumen terkait penukaran valuta asing yang totalnya mencapai Rp 7,4 miliar, serta pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan dengan Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)