Oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denden Imadudin Soleh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol.
Denden Imadudin Soleh merupakan salah satu dari belasan oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan penelusuran, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Dia bersama oknum-oknum lainnya ditangkap karena diduga telah 'memelihara' 1.000 situs judol.
Meskipun mereka diberikan kewenangan untuk memblokir 5.000 situs, mereka hanya berhasil memblokir 4.000 situs.
Sementara itu, 1.000 situs lainnya tidak diblokir dan digunakan untuk meraup keuntungan.
Dari setiap situs yang tidak diblokir, mereka diduga menerima keuntungan sekitar Rp8,5 juta.
Jika dihitung, total keuntungan yang didapat dari 1.000 situs mencapai Rp8,5 miliar.
Praktik ini juga melibatkan sejumlah warga sipil yang ahli di bidang Information Technology (IT).
Polisi telah menangkap lima orang warga sipil yang terlibat dalam kasus ini.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah pelaku akan terus bertambah.(*)