Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana Setelah Memecat Camat Baito yang Bela Guru Honorer Supriyani**

Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana Pasca Copot Camat Baito Bela Guru Honorer Supriyani

Akibat tindakannya, Bupati Konawe Selatan terancam pidana setelah mencopot Camat Baito yang membela guru honorer Supriyani beberapa hari lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari Komisi VI, yang menegaskan bahwa Bupati tidak dapat melakukan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) begitu saja.

Diketahui bahwa Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan, menjelaskan bahwa pencopotan Sudarsono selaku Camat Baito dilakukan karena beberapa alasan.

Selain tidak melaporkan kepada Bupati tentang kasus Supriyani, yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, Sulawesi Tenggara, pencopotan Sudarsono pada 29 Oktober juga dipicu oleh pernyataannya terkait penembakan terhadap mobilnya.

“Penembakan ini seharusnya disampaikan oleh kepolisian. Dengan adanya informasi tentang penembakan ini, wilayah Baito menjadi daerah yang rawan, berdampak pada kenyamanan dan keamanan warga,” terangnya.

Namun, menurut Rieke, Bupati tidak berhak mencopot Camat yang merupakan ASN tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu? Ya, tidak bisa lah,” kata Rieke dalam akun Instagramnya.

Rieke menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pada Pasal 71 ayat 2 menyebutkan bahwa ‘Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan menteri’.

Sanksi bagi pelanggaran pasal tersebut menyatakan bahwa jika Kepala Daerah melanggar ketentuan, mereka akan terkena sanksi sesuai Pasal 71.

“Bupati Konawe Selatan, yang bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada), dapat terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.

Kemudian, Pasal 190 menyatakan bahwa ‘Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.

Rieke menegaskan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan terhadap Camat Baito terindikasi kuat melanggar beberapa ketentuan.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Konawe Selatan, menurut Rieke, meliputi:

  1. Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan dilakukan tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
  2. Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum.
  3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Diketahui bahwa Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama dua periode, yakni 2016—2021 dan 2021—2024.

Saat ini, Konawe Selatan sedang mempersiapkan Pilkada untuk Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved