Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell, menegaskan bahwa surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, bersifat "mengikat" dan harus dilaksanakan.
Borrell menyatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan politik, melainkan keputusan dari pengadilan internasional yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa.
"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat, dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," tegas Borrell.
Langkah ICC ini berpotensi membatasi pergerakan Netanyahu, karena negara-negara anggota ICC dapat diwajibkan menangkapnya di wilayah mereka.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant terkait agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Pengadilan menyebutkan bahwa surat perintah penangkapan dikeluarkan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
ICC juga menuduh Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang yang melibatkan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencakup pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap pimpinan Hamas, Ibrahim Al-Masri, dan kepala militer Hamas, Mohammed Deif, dengan tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Pada awal Agustus, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli. Namun, Hamas belum mengonfirmasi kematian tersebut.
Meskipun demikian, ICC tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif telah meninggal.(*)