Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Rumah Dinas Kapolres Usai Menembak Rekan Polisi
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tidak hanya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tetapi juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari, setelah AKP Dadang menembak AKP Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan.
Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa AKP Dadang diduga menembakkan tujuh peluru ke rumah dinas AKBP Arief.
"Dari jumlah lubang yang ditemukan, ada sembilan lubang bekas peluru. Dua di antaranya mengenai korban, dan tujuh lainnya di rumah dinas Kapolres," ujar Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Andry, rumah dinas Kapolres mengalami kerusakan, termasuk kaca kamar yang pecah akibat peluru.
Lokasi rumah dinas AKBP Arief hanya berjarak sekitar 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan.
Pihak kepolisian juga menemukan enam selongsong peluru di tempat kejadian, terdiri dari lima proyektif utuh dan sisanya berupa serpihan.
Motif Penembakan Masih Diselidiki
Terkait alasan AKP Dadang menembaki rumah dinas AKBP Arief, Kombes Pol Andry menyatakan bahwa penyelidikan motif masih berlangsung.
"(Motif) itu yang sedang didalami. Pemeriksaan masih berjalan," tambahnya.
AKP Dadang Ditampilkan Dalam Konferensi Pers
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, AKP Dadang turut ditampilkan kepada media.
Ia mengenakan baju tahanan berwarna biru dan terlihat berambut plontos, dengan pengawalan ketat dari petugas Propam Polda Sumbar.
Polda Sumbar juga menunjukkan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, dan beberapa barang lainnya.
Namun, saat Dirkrimum Polda Sumbar akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus, AKP Dadang segera dibawa ke ruangan lain.
Dijerat Pasal Berlapis dan PTDH
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyebutkan bahwa AKP Dadang dikenai pasal berlapis, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, juncto Pasal 8 huruf c angka 1, juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Dwi.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan pelanggaran kode etik terhadap AKP Dadang ditargetkan selesai pekan depan.
"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik. Penanganan kasus ini akan berjalan secara bersamaan antara Dirkrimum dan Propam," tutupnya.(*)