KKEP Putuskan AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat Akibat Penembakan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Dadang Iskandar.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik yang berlangsung selama 12 jam pada Selasa, 26 November 2024, dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa sanksi administratif ini diberikan sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Dadang.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Sandi di TNCC Mabes Polri, Selasa.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Riyanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Penembakan tersebut menyebabkan Riyanto meninggal dunia setelah ditembak dua kali di bagian wajah pada jarak dekat.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa motif di balik penembakan ini terkait dengan tambang ilegal.
Menurut Andri, Dadang diduga tidak senang dengan tindakan Riyanto yang menangkap salah satu rekannya yang diduga sebagai pengusaha tambang ilegal.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," jelas Andri saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024.
Selain itu, penyidik menduga AKP Dadang memiliki peran sebagai beking tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," tambah Andri.
Polda Sumatera Barat menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut, baik dari sisi motif maupun kaitannya dengan aktivitas tambang ilegal. (*)