Kabag Ops Polres Solok Selatan Ditangkap Terkait Penembakan Kasat Reskrim
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. AKP Dadang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa tersebut.
"Pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata Kombes Pol Andry, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistiawan, pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut Andry, penyidik telah cukup mengumpulkan bukti untuk melakukan penahanan terhadap AKP Dadang. Dadang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di area parkir Mapolres Solok Selatan. Korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, langsung dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan.
Jenazah korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Makassar pada Jumat siang (22/11/2024). Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait motif dan kejadian yang memicu insiden ini.(*)