Semarang, 27 November 2024 – Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), pada Minggu (24/11) dini hari, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.
Aipda R ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah. Ia diduga melanggar prosedur penggunaan senjata api yang berakibat hilangnya nyawa orang lain.
"Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Artanto, di Mapolrestabes Semarang.
Aipda R kini dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka juga terancam hukuman terkait dengan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut.
"Sesui laporan polisi dari keluarga korban, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan," tambah Artanto.
Sementara itu, terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan.
GRO, yang menjadi korban penembakan, merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Polisi menjelaskan bahwa tembakan dilepaskan Aipda R ketika berusaha melerai tawuran.
Namun, pihak SMKN 4 Semarang menegaskan bahwa GRO adalah siswa terpilih dan tidak pernah terlibat dalam tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menyebutkan bahwa korban dan dua siswa lainnya yang terluka adalah anggota Paskibra.
"Ketiga anak tersebut tidak pernah terlibat tawuran," kata Agus.
Ia menambahkan bahwa meskipun mereka merupakan siswa terpilih dalam ekstrakurikuler Paskibra, kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah. (*)