Pengakuan Mantan Mendag Tom Lembong Terkait Perintah Presiden Perlu Ditindaklanjuti Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengaku selalu menjalankan perintah Presiden Joko Widodo saat menjabat dalam Kabinet Kerja.
Pengakuan tersebut muncul dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Tom Lembong kini terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengamat: Kejagung Harus Kedepankan Prinsip Kesetaraan Hukum
Pengamat Politik dan Hukum, Damai Hari Lubis, menilai Kejaksaan Agung harus menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law, atau kesetaraan di hadapan hukum, harus menjadi dasar dalam menangani kasus ini.
Damai meminta Kejagung tidak segan untuk memanggil Presiden Jokowi guna memberikan kesaksian terkait kasus ini.
“Sesuai prinsip hukum dan fungsi Jaksa Agung sebagai aparat penegak hukum tertinggi, Kejagung harus memeriksa Jokowi jika dibutuhkan,” ujar Damai, Sabtu (23/11/2024).
Dugaan Campur Tangan Presiden
Damai juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengungkap kemungkinan adanya campur tangan Presiden dalam perkara ini.
Menurutnya, jika terbukti Jokowi memberikan instruksi yang melibatkan tindakan melawan hukum, maka Kejagung harus bertindak tegas.
“Jika benar, Jokowi dapat dikategorikan sebagai intelektual dader atau otak pelaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman bagi otak pelaku bisa lebih berat dibandingkan pelaku langsung.
“Vonis untuk Jokowi dapat lebih 1/3 dari masa hukuman yang diterima oleh Lembong,” tandas Damai.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Damai menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum agar masyarakat percaya bahwa proses berjalan adil.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus menjalankan tugasnya tanpa intervensi politik atau rasa takut terhadap pengaruh pihak tertentu.
“Jaksa Agung memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutupnya.(*)