Pemerintah Kenalkan Tarif PPN 12 Persen Sebagai Dukungan Program Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan tarif ini dianggap sebagai kontribusi masyarakat dalam mendukung berbagai program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dalam sebuah pernyataan video kepada B-Universe pada Rabu, 20 November 2024. Dwi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara, terutama melalui sektor pajak.
"Ini kita harus dukung. Begitu banyak program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nah, di sinilah bukti kegotongroyongan kita sebagai masyarakat untuk kemudian juga berpartisipasi dalam pembangunan," ujarnya.
Dwi juga menambahkan bahwa manfaat dari kenaikan tarif PPN ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Pada akhirnya, manfaat yang didapatkan atau manfaat yang akan diberikan oleh pemerintah dengan adanya penyesuaian tarif PPN 1% ini, itu akan dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya.
Pemerintah, lanjut Dwi, akan terus melanjutkan program-program kesejahteraan masyarakat seperti bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), program Indonesia pintar, serta subsidi untuk listrik, gas 3 kilogram, dan pupuk.
"Itu semuanya adalah butuh dana dan ini juga diharapkan dari pembayaran pajak, di antaranya dari kenaikan PPN 12 persen ini," tutup Dwi.(*)