Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2024.
"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," kata Tom Lembong, seperti dikutip Antara.
Tom menjelaskan bahwa selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu perhatian utama Presiden Joko Widodo. Hal ini membuat Tom sering berkonsultasi dengan presiden secara formal dan informal, termasuk membahas soal impor pangan.
Menurutnya, kebijakan yang diambil selama menjabat selalu dilakukan secara transparan. Semua keputusan, termasuk terkait impor gula yang kini dipermasalahkan, dipertimbangkan dengan matang bersama presiden dan menteri terkait.
Tom juga menyatakan bahwa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun, dan tidak pernah menjadi subjek investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang saya ambil sebagai Menteri Perdagangan," lanjutnya.
Tom menegaskan bahwa seluruh surat izin peraturan yang dibuatnya dan oleh jajaran di Kementerian Perdagangan selalu melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait.
Sidang gugatan praperadilan dengan tahapan pembuktian ini menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon Tom Lembong. Sebelumnya, Tom mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa gula yang diimpor seharusnya berupa gula kristal putih untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga. Impor hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PPI. PT PPI kemudian menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan, namun persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani dengan persetujuan Tom Lembong.(*)